Borneohits.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, melalui UPTD Pengelolaan Sampah Teradu (PST) Kecamatan Pahandut bekerja sama dengan Bank Kalteng, melaksanakan program pemusnahan sampah kertas tanpa menggunakan metode pembakaran pada Jumat (17/1/2025).
Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017, yang melarang pembakaran sampah.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menekankan pentingnya inisiatif ini dalam mendidik masyarakat tentang pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
“Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan. Kesadaran akan bahaya pembakaran sampah perlu ditingkatkan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga lingkungan hidup,” ujarnya.
Sebagai pengganti pembakaran, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan kecil sebelum diolah lebih lanjut.
Alman menambahkan, metode tersebut bertujuan mengurangi polusi udara dan dampak negatif lainnya yang seringkali diakibatkan oleh pembakaran sampah.
Sampah kertas yang telah dicacah tidak dibiarkan begitu saja. DLH memanfaatkan limbah ini untuk keperluan yang lebih produktif, seperti bahan dasar kerajinan tangan dan kompos.
Langkah ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat, membantu menciptakan sumber pendapatan alternatif dan mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutup Alman. (red)