Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) membuka pos layanan pajak kendaraan bermotor (PKB-BBNKB) dan pajak daerah lainnya di Pasar Wadai Ramadhan, Sabtu (1/3/2025).
Pos ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama bulan suci Ramadhan.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menyambut baik inisiatif ini, dengan menyatakan bahwa pembukaan pos pelayanan pajak di lokasi strategis seperti Pasar Wadai Ramadhan sangat tepat.
“Dengan adanya pos ini, warga Barito Utara tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke kantor pelayanan pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujar Pj Bupati Muhlis.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Pos pelayanan pajak ini dibuka selama bulan Ramadhan dan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara praktis dan terjangkau,” tambah Pj Bupati.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam mengelola sumber pendapatan, salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor.
“Melalui pos layanan di pasar Wadai Ramadhan ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” kata Agus.
Layanan pajak PKB-BBNKB di Pasar Wadai Ramadhan ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga turut meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara. (red)


