Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persiapan teknis dan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/3/2025).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat, serta unsur Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Asisten Sekda H Yaser Arapat yang mewakili Pj Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa Pemkab Barut siap mendukung penuh kelancaran pelaksanaan PSU, baik dari sisi teknis maupun keamanan.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” tegas Yaser Arapat.
RDP ini digelar untuk memastikan seluruh tahapan PSU pada 22 Maret 2025 mendatang dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil bagi masyarakat.
Pihak KPU dan Bawaslu dalam rapat tersebut juga menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas PSU.
Seluruh proses pemungutan suara ulang akan diawasi secara ketat guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan akan menjadi dasar pelaksanaan PSU kali ini,” demikian disampaikan perwakilan KPU dan Bawaslu.
Sebagai hasil dari RDP ini, seluruh pihak yang terlibat menyatakan kesiapan dan komitmen bersama dalam menyukseskan PSU di dua TPS, sehingga hasil pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Barito Utara secara sah dan demokratis. (red)