Borneohits.com – Diduga pelaku pencurian disalah satu rumah warga di kawasan Jalan Karanggan XIV RT. 5/RW. X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan jajaran Polsek setempat.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Rabu Tanggal 5 Juni Tahun 2024 lalu.
“Pencurian terjadi di sebuah rumah milik korban atas nama Krisolit (23) yang berada di kawasan Jalan Karanggan XIV RT. 5/RW. X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut,” ucap Volvy, Minggu (9/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, pada saat pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban menemukan pintu dan jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian, saat masuk ke dalam korbam mendapati rumahnya dalam keadaan telah berantakan dan beberapa barang berharga pun telah raib.
“Untuk rincian barang yang hilang yakni satu tabung LPG 3 Kg, 2 buah tas, 1 unit laptop merk Acer, 8 buah oli mesin diesel merk Mitsubishi, 1 buah filter udara mobil Mitsubishi Xpander dan 1 unit speaker, dengan total kerugian materiil sebesar Rp5 juta,” kata Kapolsek.
Polsek Pahandut pun dengan sigap melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga kuat sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal itu juga berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun dari korban dan para saksi.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, yang terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)