MK Nyatakan Presidential Threshold Bertentangan dengan UUD 1945

Borneohits.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Mahkamah bergeser dari pendiriannya dalam putusan sebelumnya terkait uji materi presidential threshold.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah mencermati bahwa ketentuan presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilih dalam mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai.

Selain itu, ketentuan ini dinilai mendorong kecenderungan munculnya hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu, yang dapat memicu polarisasi masyarakat dan mengancam kebhinekaan.

“Jika pengaturan ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden akan terjebak dengan calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong,” ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut mengancam makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi.

Mahkamah menegaskan bahwa penghapusan presidential threshold akan membuka peluang lebih banyak bagi rakyat untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai dengan perkembangan demokrasi. (red)

Bagikan Berita Ini