Gegara Gaji ke-13, Polisi Berpangkat Briptu Tewas Dibakar Istri yang Juga Polisi

Borneohits.com – Menjadi korban KDRT, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang, Briptu RDW, tewas setelah dibakar istrinya yang juga seorang polisi.

Peristiwa itu terjadi di asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib.

Pelaku diduga Briptu FN, merupakan oknum anggota Polres Mojokerto Kota. Sementara korban anggota Polres Jombang.

“Pelaku dan korban suami istri, dimana istri merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dan suaminya atau korban anggota Polres Jombang,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Sabtu (8/6/2024).

Mengutip dari Suarajatimpost, kronologi peristiwa ini berawal saat Briptu FN tengah mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW. Saat itu didapati bahwa gaji 13 senilai Rp 2.800.000 yang ada di ATM Briptu RDW hanya tersisa Rp 800.000.

Pelaku langsung menghubungi korban untuk menanyakan mengapa hanya tersisa Rp 800.000. Pelaku menyuruh korban untuk pulang. Setibanya di rumah, korban disuruh oleh pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Kemudian, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh pelaku di sekujur tubuhnya. Korban hanya terdiam.

Tiba-tiba pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan yang kemudian mengenai badan korban. Beruntung, beberapa saksi yang melihat kejadian itu dengan sigap menyelamatkan nyawa Briptu RDW dengan memadamkan kobaran api di sekujur tubuh dan dibawa ke rumah sakit.

Briptu RDW sempat menjalani perawatan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).

Sementara, sang istri Briptu FN (28) yang juga terduga pelaku pembakaran korban sedang menjalani penyelidikkan lebih lanjut oleh Subdit IV Unit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tadi pagi perkaranya sudah dilimpahkan ke Krimum dan tadi siang masih gelar perkara untuk menentukan pasal,” ujarnya di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Minggu (9/6/2024). (Red)

TAG:
Bagikan Berita Ini