DPRD Tabalong Kunker ke DPRD Barut Bahas SPJ Penginapan 30 Persen

Borneohits.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menerima kunjungan kerja dari sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong pada Kamis (6/3/2025).

Kunjungan ini membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30 persen untuk penginapan dalam kegiatan dinas.

Rombongan DPRD Tabalong diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah didampingi Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin, serta Verifikator Keuangan Cici Miliyanti.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling berbagi informasi dan pengalaman seputar tata kelola keuangan, khususnya dalam penyusunan dan pelaporan SPJ sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja dari DPRD Tabalong, ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Hanida Rachmah.

Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang pelaporan keuangan yang efektif dan efisien.

“Kami berharap dapat mengambil banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, khususnya terkait penerapan SPJ 30 persen untuk penginapan, sehingga dapat diterapkan dengan baik di daerah kami,” kata Jurni.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi sarana mempererat hubungan antar lembaga legislatif sekaligus meningkatkan tata kelola administrasi keuangan di masing-masing daerah. (red)

Bagikan Berita Ini