Borneohits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat berlangsung Senin (10/3/2025) di ruang rapat DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Sekda H Yaser Arapat, Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, Ketua KPU Siska Dewi Lestari serta Ketua Bawaslu Adam Parawansa.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya KPU dan Bawaslu Barito Utara menyatakan kesiapan penuh melaksanakan PSU pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kemudian, Pemerintah daerah bersama unsur keamanan siap mendukung pelaksanaan PSU demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan demokrasi. Serta Pemkab Barito Utara telah menyediakan dana hibah sesuai permohonan KPU untuk pelaksanaan PSU.
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mampu menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Waket II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli. (red)


