Borneohits.com — Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Patih Herman AB dan Ardianto, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Nomor : 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.
SE tersebut berisi larangan pemakaian, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di lingkungan ASN dan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program “Gerakan Batara Bersinar” (Barito Utara Bersih dari Narkoba), yang juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional P4GN-PN.
Patih Herman AB menilai langkah ini sebagai kebijakan yang sangat tepat dalam menjaga moral dan integritas pegawai pemerintah daerah.
“Kami di DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pj Bupati. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum,” ujar Patih Herman yang akrab disapa Atink, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan bahwa ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Barito Utara, Ardianto. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan kerja.
“Edaran ini bukan hanya sebatas himbauan, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata berupa pengawasan dan pembinaan berkelanjutan oleh setiap kepala perangkat daerah. Kami di DPRD akan mengawal implementasinya di lapangan,” jelas anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ardianto yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara menambahkan, pihaknya akan terus mendorong kampanye anti-narkoba di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Peran serta masyarakat dan edukasi sejak dini menjadi kunci dalam memerangi narkoba. Surat edaran ini adalah langkah awal yang baik,” pungkasnya. (red)