Borneohits.com — Langkah tegas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara (Barut) dalam menertibkan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD Barito Utara.
Anggota DPRD Barut, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh atas upaya penertiban yang dilakukan jajaran Polres Barito Utara.
Menurutnya, tindakan ini sangat tepat untuk merespons keresahan warga akibat suara bising knalpot tidak standar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Satlantas Polres Barito Utara yang telah merespons keluhan masyarakat dengan sigap. Suara bising dari knalpot brong memang sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Tindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian kita benar-benar mendengar dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Jiham Nur, Jumat (10/1/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan umum, tetapi berpotensi membahayakan pengendara lain karena sering dipakai oleh pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Ia berharap masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketertiban di jalan.
“Kesadaran kolektif sangat penting. Saya berharap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan karena takut ditertibkan, tetapi juga karena memahami manfaat dari tertib berlalu lintas bagi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambah Anggota DPRD dari Dapil 2 Barito Utara itu.
Jiham Nur menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian akan membawa dampak positif bagi ketertiban lalu lintas di daerah.
“Ketertiban di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga langkah ini menjadi awal dari budaya berlalu lintas yang lebih baik di Barito Utara,” pungkasnya.
Diketahui, Satlantas Polres Barito Utara di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Dwi Susanto, telah mengamankan ratusan knalpot brong selama empat bulan terakhir. Seluruh knalpot sitaan tersebut akan dimusnahkan untuk mencegah penggunaannya kembali.
Selain itu, kepolisian terus mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot standar, melengkapi surat kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya jalan raya yang aman dan kondusif. (red)