Borneohits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan antara masyarakat Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, dengan perusahaan PT TOP.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (2/7/2025), dipimpin oleh H Parmana Setiawan, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Utara, Eveready Noor, sejumlah anggota dewan, perwakilan dinas terkait, Camat Montallat, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan, termasuk Edi Podo dan beberapa warga.
Dari pihak perusahaan hadir pimpinan PT TOP, Rudi.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keluhan terkait lahan yang mereka garap turun-temurun, namun kini dipagar oleh perusahaan tanpa kejelasan ganti rugi. Warga berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian secara adil.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, H Parmana Setiawan, menekankan pentingnya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pihak perusahaan, dan unsur kecamatan untuk mencari solusi.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” ujar Parmana.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa lahan milik Edi Podo dan Niman IB diharapkan bisa tuntas dalam waktu 60 hari. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (red)