Cegah Sengketa Tanah, Kepala BPN Palangka Raya Ajak Masyarakat Pasang Tanda Batas

Proborneo.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menekankan pentingnya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dalam memastikan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi potensi sengketa.

Hal ini disampaikan setelah pelaksanaan Gemapatas dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (20/1/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa Gemapatas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas tanah yang jelas dan permanen.

Menurutnya, banyak permasalahan pertanahan, termasuk sengketa dan kasus mafia tanah, disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga batas-batas tanah.

“Persoalan-persoalan pertanahan itu salah satu penyebabnya adalah batas-batas yang tidak terpasang dengan baik dan tidak permanen. Gerakan ini menjadi upaya bersama agar masyarakat lebih peduli, sehingga kita bisa menghindari berbagai masalah pertanahan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga untuk segera memasang tanda batas di tanah mereka dan menjaga keutuhannya.

Dengan tanda batas yang jelas, proses pengukuran tanah menjadi lebih mudah, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat.

“Melalui kegiatan ini, pengukuran tanah dapat dilakukan lebih efektif. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, kami mendorong mereka untuk mengikuti program redistribusi tanah maupun pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” tambah Gunawan.

Program ini, lanjutnya, merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Tanda batas yang jelas dan legalitas tanah yang terjamin akan menghindarkan masyarakat dari konflik dan mendukung pembangunan nasional.

“Kami optimistis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, BPN, dan masyarakat, kita bisa menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik, aman, dan bermanfaat untuk semua,” tandasnya. (red)

Bagikan Berita Ini